BENGKULU SELATAN (BS) - WA (31) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS. Hal itu tidak lain karena dirinya dilaporkan Exzy Sipti Aita (30) yang tak lain merupakan istri sah sendiri.
Sang istri melaporkan suaminya, karena diduga sudah melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa hari lalu. Parahnya lagi, setelah dilakukan pendalaman oleh Polsek Seginim Polres BS, diduga kuat WA sudah sering menganiaya istrinya tersebut.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengungkapkan, setelah pelaku berinisial WA yang merupakan istri dari pelapor diamankan. Pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku.
Salah satunya terkait kemungkinan tindakan yang dilakukan WA tehadap istrinya bukan hanya satu kali saja. Selain itu, pihaknya juga terus mendalami motif sebenarnya KDRT yang dilakukan WA.
"Semuanya masih didalami. Nanti kalau ada perkembangan baru kita sampaikan. Termasuk soal dugaan tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya," ungkap Sarmadi.
Apalagi, lanjut Kasi Humas, akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, korban sempat mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan, hingga saat ini korban diketahui masih mengalami trauma yang cukup mendalam.
Untuk itu, semuanya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut. Yang jelas, selama proses penyidikan, pelaku akan terus diamankan di sel Mapolres BS.
"Dari hasil pengembang, pelaku melakukan KDRT dikarenakan hal spele yaitu percecokan," tegasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hal itu karena pelaku dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya sendiri. Adapun, barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dua buah buku nikah dan hasil visum Et Repertum.
"Ya, pelaku sudah tersangka. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal itu sesuai Pasal 44 ayat 1," demikian Sarmadi. (roh)