MUARA SAHUNG - Kini peserta Pemilu 2024 telah boleh melakukan kampanye. Namun, sebelum itu dilakukan, harus melengkapi persyaratan.
Salah satunya mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024. Sebab, aktivitas kampanye akan mendapat Sanksi administratif Hinga dibubarkan, jika tak memilikinya.
"Peserta yang ingin melakukan kampanye diminta memiliki STTP. Karena jika tidak, aktivitas kampanye akan dibubarkan. Baik itu yang dilakukan Caleg ataupun lainnya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Muara Sahung Jumarlin, Jumat (8/12).
Dijelaskannya, STTP adalah surat yang dikeluarkan pihak kepolisian. Surat itu harus dilaporkan peserta Pemilu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum melakukan kampanye. Jika tak memiliki dikenakan sanksi administratif.
Mulai dari pemberian teguran, hingga pembubaran aktivitas kampanye. Selain itu, pihaknya juga meminta mentaati peraturan lain. Seperti tempat pelaksanaan kampanye.
"Harapan kami agar peserta Pemilu bisa mentaati peraturan yang ada. Ini agar berjalannya pesta demokrasi yang tertib dan kondusif," pungkasnya. (yie)