BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK didampingi Kasi Propam Iptu Saryono mengingatkan kepada seluruh anggotanya. Jangan sampai ikut dalam politik praktis.
Sebab, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas kepada anggota yang terbukti memihak atau mendukung calon manapun pada Pemilu ini.
"Kembali kami ingatkan, bagi anggota atau personel yang terbukti berpolitik atau tidak netral di Pemilu ini, harus siap menerima konsekuensinya. Sanksi yang diberikan berupa pelanggaran etik ringan hingga berat berupa PTDH atau pemecatan," tegasnya.
Kasi Propam menambahkan, dasar hukum Polisi wajib netral di Pemilu sudah termuat jelas dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dalam Undang-Undang dan Perkap itu sudah jelas disebutkan Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan dilarang terlibat politik praktis," sampainya.
Sejauh tahapan Pemilu yang sudah berjalan, Polres BS belum menemukan atau mendapat laporan ada personel yang tidak netral.
Diharapkan hal itu tetap terjaga, personel Polri diwajibkan untuk fokus melakukan pengamanan Pemilu agar semua tahapan berjalan aman dan lancar, serta situasi kamtibmas ditengah masyarakat tetap kondusif.
"Belum ada (temuan anggota tidak netral, red). Mudah-mudahan ke depannya memang benar-benar tidak ada," pungkasnya. (roh)