BINTUHAN- Sesuai dengan surat edaran nomor: 900/1450/BPKAD/KK/2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
Serta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemda Kaur melalui Badan Pengelolaan Kenangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama penerimaan pajak daerah yang bersumber dari PBB-P2 untuk mendaftarkan objek PBB-2P.
“Masyarakat kami imbauan bisa mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran objek PBB-P2 yang belum terdaftar,” kata Kepala BPKAD Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Pendapatan Daerah Purwanto, SE, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Belum Terima Kuota Resmi, Ini Perkiraan Jadwal Penerimaan PPPK Kabupaten Kaur
Dikataknya, pembaharuan PBB-P2 di semua lapisan. Mulai dari PNS, perangkat desa, seluruh masyarakat di Kabupaten Kaur untuk segera mendaftarkan objek PBB-P2 miliknya jika objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, belum terdaftar maupun belum dilakukan pembaruan data.
Dalam mendaftarkan PBB-P2 mensyaratkan dengan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2024 dan tahun sebelumnya atas rumah tempat tinggal, kontrakan dan tanah untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA:Hingga Semester Pertama 2024, Ini Rincian Detial Alokasi Pupuk Subsidi di Bengkulu
Mensyaratkan dengan melampirkan foto copy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk anggota kelompok/perorangan penerima bantuan program di bidang pertanian, perikanan, modal usaha dan bantuan pemerintah lainnya termasak di dalamnya kelompok tani yang mengajukan sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Selain itu juga mensyaratkan dengan melampirkan foto kopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan di setiap pelayanan perizinan dan non perizinan yang di berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pastikan Harga Sembako Terkini di Swalayan, Polisi Datangi Indomaret
Lanjutnya, untuk realisasi PBB-P2 tahun 2024 sudah diangka 90,5 persen atau Rp 324,8 juta lebih dari total PBB-P2 Rp 359 juta lebih.
Dengan begitu realisasi PBB-P2 hampir tuntas dan diyakini hingga Desember akan rampung.
Dengan masih kecilnya PBB-P2 yang terkumpul saat ini.
Seluruh masyarakat, PNS, perangkat desa untuk melakukan pendaftaran objek PBB-P2.