Cara Gadai Emas:
1. Datang ke kantor cabang Pegadaian
2. Mengisi formulir pengajuan Gadai Emas
3. Melampirkan fotokopi KTP
4. Menyerahkan barang jaminan emas
5. Petugas akan menaksir barang jaminan
6. Petugas mengkonfirmasi uang pinjaman
7. Jika cocok maka dilakukan penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG)
8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer
Tarif Gadai Emas di Pegadaian:
1. Besar tarif sewa modal 1 persen per 15 hari untuk pinjaman antara Rp 50.000 sampai Rp 500.000
2. Besar tarif sewa modal 1,2 persen per 15 hari untuk pinjaman di atas Rp 500.000
3. Besar administrasi pencairan antara Rp 2 ribu hingga Rp 125 ribu
4. Preminya antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500.*
Kategori :