Di Bengkulu! Baliho Caleg Bertebaran di Lahan TNI AU, Ini Kata Bawaslu BS

Jumat 08 Dec 2023 - 18:40 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Tampaknya pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang akan berlangsung sengit. Buktinya, setelah resmi dimulainya masa kampanye terhitung sejak tanggal 28 November 2023 lalu.

Ratusan atau bahkan ribuan spanduk dan baliho milik para Caleg mulai bertebaran di sejumlah titik khusus di wilayah BS.

Bahkan, ada yang lebih menarik perhatian lagi titik-titik pemasangan spanduk dan baliho milik Caleg tersebut yang diduga masih banyak melanggar aturan. Mengingat, spanduk dan baliho Caleg ini masih ada yang dipasangan di lahan yang merupakan larangan.

Lebih parhnya lagi, spanduk dan baliho Caleg ini bertebaran di tanah milik TNI AU yang berada di Jalan Raya Padang Panjang Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Akibatnya, sejak beberapa hari lalu, TNI AU sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten BS. Hal itu tidak lain bertujuan agar, pihak Bawaslu segera melakukan penertiban.

Bahkan, jika memang tidak diindahkan, maka pihak TNI AU akan melepas secara paksa dengan sendiri.

"Iya benar, laporan dari Danpos TNI AU Bengkulu Selatan sudah kita terima. Karena lahan tersebut sah milik TNI AU. Jika mereka ingin melepas sendiri sah-sah saja. Karena diaturan dan zona yang sudah diberikan, lokasi tersebut memang dilarang," sebut Komisioner Bawaslu BS M. Hasan.

Ditambahkan Hasan, dengan adanya laporan tersebut, secepat mungkin pihaknya akan memerintahkan Panwascam untuk segera menyurati Parpol atau Caleg yang memasang spanduk dilokasi tersebut.

Tidak hanya itu, Bawaslu turut akan memberikan peringatan kepada pelanggar. Karena, sebelumnya zona yang boleh atau tidak melanggar sudah terlebih dahulu diberitahu.

"Bukan hanya spanduk dan baliho di lahan TNI AU saja. Tetapi di sejumlah titik yang melanggar akan dilakukan penindakan. Semua Parpol atau Caleg segera kita berikan imbauan untuk mencopot APK yang melanggar aturan," tegasnya. (roh)

 

Tags :
Kategori :

Terkait