Cegah Stunting, Ini Larangan Kemenag Tentang Pernikahan

Sabtu 13 Jul 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Sehingga, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum.

Selain itu, ketika ingin membuat surat di pencatatan sipil juga akan mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah sirih. Khususnya dalam membuat akte anak atau data anak pada saat masuk sekolah nanti.

"Banyak hal yang merugikan jika nikah sirih ataupun nikah di usia dini. Jadi kami harap hindari keduanya," pesan Irawadi.*

Kategori :