Segini Tarif Parkir Sesuai Aturan, Jika Lebih, Laporkan!

Kamis 07 Dec 2023 - 17:27 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Tidak sedikit masyarakat yang ada di Kabupaten BS yang merasa resah dengan keberadaan tukang parkir kendaraan akhir-akhir ini. Sebab, selain hampir setiap titik yang ada di Pusat Ibu Kota Manna sudah ada tukang pakrir.

Juga, karena para juru parkir ini masih banyak yang ditemukan melanggar aturan berlaku. Salah satunya yakni terkait tarif parkir yang seenaknya dinaikan.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS Fariq Hafis, MM menegaskan, jika masyarakat terus diingatkan untuk tidak melayani juru parkir yang tidak resmi.

Sebab, semua ketentuan tentang parkir sudah diatur jelas di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 05 tahun 2021. Dalam Perda tersebut, sudah disebutkan dengan jelas berapa tarif parkir masing-masing kendaraan.

"Besaran biaya tarif retribusi pelayanan parkir untuk kendaraan jenis bus/truck dan sejenisnya yakni sebesar Rp 5 ribu/kendaraan. Lalu, untuk kendaraan jenis sedan/jeep/mikrobus/mikrolet/pick up sebesar Rp 3 ribu. Serta, untuk kendaraan jenis sepeda motor Rp 2 ribu," tegas Plt.

Oleh karena itu, Fariq memastikan, apabila ada juru parkir yang mengambil retribusi diatas ketntuan Perda. Maka, pihaknya meminta dengan tegas agar warga BS untuk tidak melayaninya.

Apalagi jika ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih. Jika masih juga ada ditemukan, maka diharapkan segera melapor.

"Jangan dilayani (oknum juru parkir tidak resmi, red) kalau ada yang meminta bayar lebih dari Perda, segera lapor," pesan Fadiq.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BS terus memberikan imbauan pada masyarakat untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) dan oknum petugas parkir gadungan.

Masyarakat harus mengetahui, jika setiap petugas parkir menggunakan rompi dan atau seragam khusus juru parkir. Menggunakan id card/tanda pengenal yang disahkan ole pihak berwenang.

Kadis Perhubungan BS Alian, SH menerangkan, jika selain beberapa tanda yang disebutkan itu, para juru parkir yang resmi juga diwajibkan memberikan karcis/tiket bukti pembayaran sesuai dengan besaran biaya kepada subjek pengguna jasa retribusi.

Tidak hanya itu, juru parkir harus bertindak humanis kepada penggunaan jalan atau motor dan mobil yang terparkir. Pada saat pengambilan uang restribusi apabila terjadi Pungli ataupun juru parkir liar/ilegal, sesuai dengan peraturan akan dilakukan penertiban dan penindakan tegas.

"Jangan mau, jangan mau bayar parkir tidak jelas. Laporkan dengan aparat atau ke kami (Dinas Perhubungan, red)," tegas Alian. (roh)

 

Tags :
Kategori :

Terkait