BINTUHAN- Dengan Kepala Desa (Kades) telah diperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Secara otomatis perangkat desa (Perades) juga akan menyesuaikan masa jabatan Kades.
Tetapi untuk Surat Keputusan (SK) Perades dikeluarkan bupati.
Kades tidak berhak lagi menandatangani SK Perades, karena bukan lagi bagian tugasnya.
“Dari aturan yang ada, Kades mengajukan atau mengusulkan nama-nama perangkat desanya melalaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Selanjutnya DPMD mengajukan ke bupati untuk disetujui Bupati,” kata Kadis PMD M Suhadi, ST, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:SMAN 4 Kaur MPLS 17-19 Juli, Cabdin: Anak-Anak Jangan Cengeng
BACA JUGA:WASPADA! Catut Akun Facebook Kades, Tipu 10 Warga Kaur Hingga Rugi Jutaan Rupiah
Dikatakannya adapun aturan tentang pengangkatan perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Yang mana, dalam Pasal 26 ke- 2 menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas Kades berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ke Bupati atau wali kota.
Dengan bunyi aturan tersebut, sudah jelas untuk SK perangkat desa akan ditandatangani oleh bupati bukan kepala desa.
BACA JUGA:6 Tower Menunggak Pajak, Ini Langkah Pemda Kaur
Lanjutnya, langkah yang ada untuk mengurangi dan membatasi kepala desa baik dalam melakukan manuver pemberhentian perangkat desa maupun pengangkatan Perades.
Tentu walau Perades memiliki SK dari Bupati, Kades tetap saja bisa mengajukan pemberhentian apabila Perades melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Tetapi dalam pengajuan pemberhentian nantinya tidak bisa serta merta diterima.
Karena akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu apakah alasan yang diajukan benar atau tidak.