BINTUHAN - Tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), KPU, TNI, Polri, Kesbagpol dan Satpol PP Kaur, melaksanakan kegiatan operasi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) yang tidak mentaati aturan, Rabu (6/12).
Hasilnya, sebanyak 242 APK terpaksa harus dicopot dan diturunkan karena melanggar aturan yang ada.
"Sebelum penertiban telah diberikan imbauan. Setelah diberikan imbauan selanjutnya dilakukan penertiban," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan, S.Kom, Rabu (6/12).
Operasi gabungan penertiban APK dilakukan di tujuh kecamatan. Mulai dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Nasal, Kaur Selatan, Tetap, Maje, dan Kaur Utara. Dari tujuh kecamatan tersebut paling banyak APK diturunkan berada di Kecamatan Kaur Selatan.
Parpol atau Caleg tetap memasang APK yang jelas mengganggu pemandangan dan melanggar peraturan mulai di Lapangan Merdeka Bintuhan, persimpangan, kemudian di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Lanjutnya, ratusan APK yang berhasil ditertibkan muai dari ukuran kecil sedang dan besar. Baik itu baliho, banner, spanduk, poster dan sejenisnya diangkut ke Kantor Panwascam masing-masing kecamatan yang ada di tujuh kecamatan.
Ratusan APK peserta Pemilu 2024 ditertibkan melanggar PKPU nomor 39 tahun 2023. Setelah diamankan, seluruh APK bisa diambil oleh Caleg atau Parpol dengan catatan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan lagi. (ujr)
NO KECAMATAN JUMLAH APK
1. Maje 10
2. Tanjung Kemuning 22
3. Kaur Selatan 22
4. Semidang Gumay 16
5. Kaur Tengah 46
6. Tetap 11