Jaksa Lirik Biaya Mamin Pasien RSUD HD, Status Naik Penyidikan

Rabu 06 Dec 2023 - 19:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang akhir tahun 2023 ini, ada kabar mengejutkan bagi masyarakat Kabupaten BS. Pasalnya, secara diam-diam ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) BS sudah lama melirik biaya makan minum (Mamin) pasien yang dikelola Manajemen RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna.

Bahkan, saat ini Kajari BS resmi menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejari BS menduga ada korupsi belanja Mamin pasien oleh pihak tertentu di RSUD HD.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH pada Radar Kaur (RKa), Rabu (6/12) mengungkapkan, memang sejak beberapa waktu lalu tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi belanja makan minum pasien di RSUD HD Manna.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, mesikpun dalam masa penyelidikan sebelumnya sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Tetapi pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

"Dugaan korupsi belanja makan minum pasien di RSUD HD Manna kini naik status penyidikan. Selama masa penyelidikan, kami sudah memeriksa 14 oang saksi. Perkara ini naik status ke penyidikan karena dikuatkan dengan beberapa bukti yang didapat," kata Nurul.

Dijelaskan Kajari, dugaan korupsi yang diusut pihaknya tersebut merupakan belanja makan minum pasien tahun anggaran 2022 lalu. Tidak main-main, dari total anggaran yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 1,2 Miliar (M) yang dikelola RSUD HD Manna. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 900 juta.

"Dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja makan dan minum pasien RSUD HD MannaManna tahun 2022. Potensi kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 900 juta," jelas Kajari.

Sedangkan, lanjut Nurul, untuk menetapkan tersangka, pihaknya saat ini terus melakukan pendalam dan pengkajian lebih mendalam. Apalagi, pertama pihaknya masih menunggu keluar hasil penghitungan kerugian negara. Sehingga, pihaknya masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH menambahkan, kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya calo bisa membantu proses hukum yang berlangsung. Apalagi itu mengatas namakan Kejari BS. Sebab, semua hal seperti pihaknya pastikan itu tidak ada.

"Kini kan kita lagu banyak menangani perkara. Jadi tidak usah keluarga atau masyarakat percaya jika ada orang datang mengatakan bisa membantu menyelesaikan proses hukum. Karena, jika ada, dipastikan itu bukan Kejari Bengkulu Selatan. Itu hanya orang yang memanfaatkan situasi saja," imbuhnya. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait