Berantas Judi Online, Camat Bilang Begini

Jumat 28 Jun 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Daspan Haryadi

Terpisah, Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE menuturkan, semua stake holder Tripika kecamatan, Kades, guru, Lembaga Adat Kaur (Laku) dan Balai Musyawarah Adat (BMA), tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua wajib dalam menangani judi online. Karena judi merupakan perbuatan yang dilarang agama dan sangat merugikan. Apa lagi orang yang sudah berkeluarga, bisa rusak akibat judi online.

“Mari bersama berantas judi online setelah menerima surat perintah secara resmi,” ucapnya.

Kategori :