"Jangan anggap sepele, ini pesan penting. Saya minta segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kades dan Lurah," demikian Camat.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Tiduri Sepupu Ternyata Mantan Guru, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Penjara
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Pino Iptu Andi menambahkan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan masyarakat mengenai larangan penjualan Miras termasuk tuak.
Sebab, sejak dulu tuak sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Parahnya lagi, banyak anak-anak mudah yang sudah konsumsi tuak hanya demi untuk mabuk.
Menurut Kapolsek, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya karena maraknya penjualan tuak secara bebas.
Selain itu, juga disebabkan karena masih ada penyadap air nira yang memang sengaja menjual air nira kepada para pembuat tuak.
"Saya mendukung langkah yang dilakukan oleh Camat Pino. Kami dari kepolisian juga akan selalu siap untuk melakukan pemberantasan penjualan miras secara sembarangan dan tanpa kantongi izin," tegas Kapolsek.