RADAR KAUR - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial RDS (20) kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait joki tes CPNS. Kejadian ini berawal saat Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Lampung menangkap RDS ketika sedang mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung Senin 13 November 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah tertangkap, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDS setelah adanya dua alat bukti. Diantaranya, uang bayaran sebagai joki yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp 20 juta.
"Dengan temuan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan RDS sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 20 juta telah diterima oleh RDS," ungkap Dony.
Pihak kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kepada RDS sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Kami akan mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Surat tersebut direncanakan kami kirimkan pekan depan," tambahnya.
Menurut Dony, mengutip dari radarkepahiang.disway.id, perbuatan yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 12 miliar.
"Pasal 35 UU ITE bersamaan dengan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar," tegasnya. (cw2)