RADAR KAUR – Presiden Jokowi telah menerbitkan undang-undang mengenai batas usia pensiun PNS. Batas usia pensiun PNS sebelumnya mencapai 65 tahun berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diterbitkan Jokowi. Namun, dalam UU ASN 2023 yang juga diterbitkan Jokowi, telah meresmikan batas usia pensiun PNS hanya sampai usia 60 tahun.
Meski demikian, PNS yang pensiun tetap menerima gaji dan tunjangan bulanan yang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Mengutip dari klikpendidikan.id, PNS tetap akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam undang-undang. Segaimana disebutkan dalam UU ASN tahun 2023, ditetapkan batas usia pensiun PNS sebagai berikut:
• Jabatan Manajerial
1. 60 tahun berlalu bagi:
- Pejabat pimpinan tinggi utama
- Pejabat pimpinan tinggi madya
- Pejabat pimpinan tinggi pratama dan sumber UU ASN No 20 Tahun 2023
2. 58 tahun berlaku untuk:
- Pejabat administrator
- Pejabat pengawas
• Jabatan Nonmanajerial
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana. (cw2)