Dikenal Anti Kriminal, Mas Berto Ditangkap, Kasusnya Mengejutkan

Minggu 03 Dec 2023 - 19:53 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Ditegaskan Kasi Humas, atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan tegas bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Maka dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait