Ditegaskan Kasi Humas, atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan tegas bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Maka dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (roh)
Kategori :