KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang tertarik bekerja di luar negeri, khususnya di Jepang?
Bekerja di Jepang telah menjadi pilihan menarik bagi banyak orang dari berbagai belahan dunia. Untuk itu, yuk ketahui syarat dan jalur yang dapat diambil jika ingin bekerja di Jepang.
Perlu dipahami,Jepang adalah negara yang dikenal dengan teknologi canggih, kaya budaya dan sistem pendidikan yang terkenal. Jepang menawarkan peluang menarik bagi pencari kerja internasional.
Salah satu alasan utama mengapa banyak orang tertarik bekerja di Jepang? Karena kesempatan untuk terlibat dalam industri yang maju dan inovatif.
BACA JUGA:Jemaan Haji Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Harus di Patuhi Saat Melaksanakan Ibadah Haji
BACA JUGA:Mau Gaji Belasan Juta Per Bulan, Admin Perkantoran dan Staf Gudang
Jepang dikenal sebagai salah satu pusat teknologi terdepan di dunia, dengan perusahaan-perusahaan terkemuka yang bergerak di berbagai bidang seperti teknologi informasi, otomotif, robotika dan manufaktur.
Peluang untuk bekerja di perusahaan-perusahaan inovatif ini memberikan pengalaman berharga. Serta akses ke teknologi dan pengetahuan terbaru.
Selain itu, alasan lain yang bikin banyak orang (khususnya warga Indonesia) tertarik untuk bekerja di Jepang adalah karena pendapatan atau upah yang tinggi.
Pekerja magang asing di Jepang bisa mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar 177.800 Yen atau sekitar Rp 18,6 juta pada 2022.
Saat ini, besaran gaji tersebut sudah meningkat ke level 1.200 dollar AS atau sekitar Rp 18,9 juta.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Jepang ada 2 cara atau jalur yang bisa ditempuh yaitu lewat jalur Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dan melalui jalur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Dikutip dari voi.id, berikut penjelasan lengkapnya terkait 2 jalur yang bisa ditempuh untuk bekerja ke Jepang:
1. Jalur Depnaker
Pemerintah menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin bekerja di Jepang melalui Depnaker.