Jadi TKI Lewat Depnaker; Cara, Syarat Hingga Cari Lokernya

Selasa 11 Jun 2024 - 07:40 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Bisa mendaftar lewat Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ini sangat kami rekomendasikan supaya keberangkatan ke luar negeri untuk mencari nafkah bisa aman dan nyaman.

Karenanya, dalam artikel kali ini kami akan menjabarkan cara, syarat hingga loker pekerjaan yang tersedia. Ketika anda mendaftar kerja ke luar negeri lewat Depnaker.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri bekerja ke luar negeri lewat Depnaker. Atau hanya ingin mencari informasi tentang hal itu.

BACA JUGA:Tersedia Banyak Posisi! Lowongan Kerja SMA Taruna Nusantara 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Bisa dengan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di wilayah masing-masing. Baik itu yang ada di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Selain itu, dapat juga dengan memanfaatkan Karirhub, website yang dikelola Kemnaker untuk mencari lowongan kerja di luar negeri. Pada website itu tersedia ribuan lowongan pekerjaan di luar negeri. 

Mengutip dari idxchanel.com, Senin 10 Juni 2024, adapun negara penempatannya beragam. Mulai dari Arab Saudi, Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Polandia, Singapura, Brunei, dan sebagainya. 

Lowongan yang tersedia di Disnaker berpeluang lebih beragam dengan pilihan negara penempatan yang lebih bervariasi. 

BACA JUGA:Anda Tamatan SMA! Indofood Buka Loker Sebagai Operator Produksi dan Driver, Ini Persyaratannya

Jenis pekerjaan yang tersedia pun cukup beragam. Mulai dari tenaga medis, tenaga kerja perkebunan, caregiver, operator mesin, dan sebagainya. Penempatan bisa mencakup negara-negara Eropa. 

Mengutip Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berikut ini adalah sumber-sumber informasi lowongan kerja luar negeri yang dapat dimanfaatkan: 

- Kantor Disnakertrans kabupaten/kota

- Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi

Kategori :