Semakin Memanas! 5 Pengacara Kondang Turun Tangan Dalam Kasus Vina Cirebon

Selasa 11 Jun 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

2. Otto Hasibuan

BACA JUGA:2 Terpidana dan 1 Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan membantu Sudirman, seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) di 160 wilayah di seluruh Indonesia. 

Maka sudah semestinya Otto memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

Menurutnya, saat menangani kasus pembunuhan Vina, pengacara Sudirman merasa terganggu, oleh sebab itu pihak keluarga Sudirman kemudian meminta Peradi untuk menjadi kuasa hukum Sudirman. 

Otto mengatakan bahwa seorang advokat tidak boleh bekerja di bawah tekanan. Jika ada tekanan ke advokat, hal ini akan menjadi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Karenanya, dia meminta oknum-oknum yang diduga polisi itu untuk tidak melakukan penekanan.

BACA JUGA:Tersedia Banyak Posisi! Lowongan Kerja SMA Taruna Nusantara 2024, Cek Persyaratannya di Sini

3. Farhat Abbas

Farhat Abbas ikut turun tangan di kasus pembunuhan viral, Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon. Kini Farhat Abbas kini siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap. 

Farhat Abbas baru-baru ini terlihat mengunjungi rumah Saka Tatal di jalan Perjuangan, Cirebon pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.  

Farhat Abbas mengatakan bahwa masa depan Saka Tatal harus terhenti karena dia diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. 

Saka divonis bebas usai diberi hukuman 8 tahun penjara, sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa diberi hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Reza Indragiri Bongkar Hasil Autopsi Vina Cirebon, Hasilnya Mengejutkan

Kategori :