Dikutip dari www.ayobogor.com, Otto Hasibuan mengungkapkan alasan mengapa dia melakukan Peninjauan Kembali pada hukuman Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Alasannya agar hukuman seumur hidup dapat dinyatakan bebas jika tidak terbukti.
Di samping itu, Otto mengungkapkan, jika pada dakwaan tersebut dinilai penuh kejanggalan.
Salah satunya adalah dua Daftar Pencarian Orang (DPO) selain Pegi Setiawan yang dinyatakan fiktif, karena diketahui bahwa kedua DPO tersebut ternyata memiliki peran masing-masing dalam dakwaan.
Oleh karena itu, Otto percaya, dia memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal.
Sampai saat ini, belum ada yang tahu kapan Penunjauan Kembali akan dilakukan.
Karena sebagai terpidana kasus Vina, Sudirman belum menandatangani persetujuan kepada Peradi. ***