Launching Maskot Pilkada Sukses, PPS Bentuk Pantarlih

Minggu 09 Jun 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN- Tahapan pemilihan kepala derah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati tahun 2024 oleh KPU Kaur terus berjalan.

Terbaru, KPU sukses melaksanakan launching maskot Pilkada Dang MANJUR (Datang Memilih Majukan Kaur).

Selanjutnya, KPU akan melaksanakan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih). Pembentukan Pantarlih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA:Selama Lima Bulan, Ini Jumlah ASN Pemda Kaur Ajukan Perceraian

BACA JUGA:KPKNL Bengkulu Gelar Lelang, Limitnya Cuma Ratusan Ribu

“Saat ini seluruh sekretariat PPS telah terbentuk. Selanjutnya PPS diminta melaksanakan tugas, dengan membentuk petugas Pantarlih,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Sos, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Minggu 8 Juni 2024.

Dikatakannya, Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di tingkat desa atau kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Setia Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ada satu orang Pantarlih, Pantarlih yang bertugas bisa diangkat dari perangkat kelurahan atau desa atau masyarakat setempat.

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD Terancam Lama Dipenjara

BACA JUGA:Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD Resmi Dijebloskan ke Sel

Lanjutnya, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya.

Diantaranya melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Kategori :

Terkait