Sebelumnya, muncul dua nama saksi baru dari mulut Pegi selain tiga rekannya sesama kuli bangunan.
BACA JUGA:Bebek Ini Katanya Mirip CRF, Benarkah? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Film Vina: Sebelum 7 Hari Berhasil Diluluskan Hingga Tayang di Bioskop, Begini Penjelasan Ketua LSF
Mereka adalah Suharsono (juga dikenal sebagai Bondol), Suparman dan Ibnu. Ketiga orang itu diperiksa di Kantor Polisi Jawa Barat.
Selain ketiganya, ada dua saksi baru yaitu, Yadi dan Iwan. Kuasa hukum keluarga Pegi, Toni RM menyatakan, kedua nama tersebut masih bekerja sebagai buruh bangunan.
Hal itu diharapkan dapat menguatkan fakta bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung saat Vina dan kekasihnya yang bernama Eky dibunuh pada 27 Agustus 2016.
Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi ditangkap di Bandung dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang telah dihukum dalam kasus Vina.
Satu orang dibebaskan setelah menjalani hukuman delapan tahun dan tujuh lainnya dijatuhi hukuman mati. ***