RADAR KAUR – Pemerintah akan merombak skema gaji Kades. Hal ini bertujuan agar desa menjadi lebih mandiri dalam mengurus kebutuhan internal tersebut. Tidak bergantung kepada pemerintah daerah atau pusat.
Namun, bukan berarti kepala desa tidak gajian lagi. Melainkan mekanisme penggajian akan dialihkan. Jika selama ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ke depan direncanakan langsung dari Dana Desa (DD).
Mengutip dari sumeks.disway.id, rencana pengalihan mekanisme penggajian Kades dan perangkatnya ini akan dilakukan, agar desa lebih mandiri dalam mengolah dana desa.
Rencana menentukan “saku” Kades akan dialihkan ke DD ini sudah disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes – PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar.
Aturan penggajian Kades ini sedang dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi undang-undang ini sedang dibahas eksekutif dan legislatif.
Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan Kades dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum (DAU).
Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini DD sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Seiring perubahan pembayaran gaji Kades, pemerintah pusat juga akan meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa. Dalam revisi UU desa yang sedang dibahas akan mencantumkan musyawarah desa sebagai forum merancang APBDesa.
Revisi UU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8 persen dari dana transfer ke daerah, dinaikkan menjadi 20 persen. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa. (cw2)