BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus asusila yang melibatkan anak bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres BS.
Kali ini, korbannya dialami oleh seorang gadis berinisial, JH (17) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
JH harus menjadi korban bejat oleh salah seorang pelajar berinisial MF alias Mu (18) juga warga Kecamatan Kota Manna, yang tidak lain merupakan pacar korban itu sendiri.
Paranya lagi, perbuatan tindakan layaknya hubungan intim pasangan suami istri tersebut dilakukan Mu kepada korban bukan hanya sekali saja. Namun, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan.
BACA JUGA:Sukses Bikin Baper! 4 Drama Korea Romantis Komedi Kim Hye Yoon yang Sayang untuk Dilewatkan
BACA JUGA:Petualangan Seru dengan Nissan X-Trail! Desain dan Fitur Canggih Bikin Terkesima
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), bobok bareng tersebut pertama kali terjadi pada, Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu, pelaku Mu mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Kota Manna.
Kemudian, setibanya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku.
Selanjutnya, saat di kamar tersebut pelaku melancarkan aksinya untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Saat itu, korban sempat menolak ajakan oleh pelaku. Namun, karena pelaku terus melakukan ancaman kekerasan dan memaksa korban. Sehingga, korban akhirnya terpaksa menurut semua permintaan oleh pelaku.
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, memang ada peristiwa tersebut.
BACA JUGA:All New Honda Revo: Motor Terbaru dari Honda, dengan Berbagai Peningkatan Fitur dan Performa
Menurut keterangan yang disampaikan oleh korban yang didampingi orang tuanya kepada polisi, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berulang kali.