BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Meninggalkan Salat Dosanya Lebih Besar dari Berzinah, Hukumnya Ngeri
Selain itu, Gubernur Bengkulu juga meluncurkan website GTRA Provinsi Bengkulu. Kehadiran website ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menjelaskan, seluruh potensi TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah.
Ini melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
"Untuk penyelenggaraan akses reforma, melalui pemberdayaan masyarakat, dilakukan fasilitas pemberian akses terhadap permodalan, teknologi pemasaran, dan distribusi. Sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan taraf hidup penerima manfaat," pungkasnya.