Sebakas yang terletak di wilayah Kecamatan Air Nipis tersebut saat ini diketahui berstatus Hutan Lindung (HL). Akan diubah statusnya menjadi Hutan Adat.
BACA JUGA:Instruksi Bupati Bengkulu Selatan : Seluruh OPD Segera Realisasi Belanja Kegiatan
Artinya, jika perubahan status tersebut terwujud, maka masyarakat akan dibolehkan mengelola hutan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengelola Hutan Adat.
Kadis LHK Kabupaten BS Ir. Haroni Murni, SP mengatakan, perubahan status Hutan Sebakas dari HL menjadi hutan adat untuk memberikan kesempatan bagi warga sekitar.
Terutama, untuk dapat mengelola lahan tersebut tanpa merusak ekosistem dan juga keaslian tatanan hutan.
"Memang perencanaannya seperti itu (perubahan hutan Sebakas menjadi hutan adat, red). Sekarang lagi berproses dan ini untuk kepentingan masyarakat," ungkap Haroni.(*)