NGEYEL! Anggota DPRD BS Resmi Diusulkan PAW

Kamis 30 Nov 2023 - 18:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BENGKULU SELATAN (BS) – Di saat semua orang tengah berlomba-lomba untuk memperebutkan kursi anggota DPRD. Namun, justru ada yang memang sudah duduk sebagai anggota namun memilih untuk tetap ngeyel. Hingga akhirnya, diusulkan untuk diturunkan dengan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seperti yang terjadi terhadap salah seorang Anggota DPRD BS dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) BS, Imron Amin alias Melun.

Berdasarkan pantauan Radar Kaur (RKa), usulan terkait PAW Melun saat ini sudah resmi masuk ke Sekretariat DPRD BS terhitung sejak, Rabu (29/11). Sehingga, proses PAW tersebut tinggal menunggu beberapa langkah lagi.

Jika semuanya sudah lengkap, maka posisi jabatan Melun akan akan benar-benar dihentikan dan digantikan oleh orang lain.

Sekretaris Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten BS Mikran Jahidin membenarkan, jika Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP terkait pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Imron Amin Yunus sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

"Ya benar, Surat Keputusan DPN DKP terkait pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Imron Amin Yunus sudah kami serahkan ke Sekretariat DPRD," ungkap Mikran.

Lanjut Mikran, DPK PKP juga sudah menyerahkan SK persetujuan dan penetapan Warasman yang akan menggantikan posisi Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD BS di sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Sementara, masih kata Mikran, ada beberapa alasan PKP mengambil keputusan tegas terkait pemberhentian Imron Amin Yunus sebagai anggota DPRD. Pertama, Melun sejak beberapa waktu lalu sudah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PKP. Lalu, Melun kemudian mencalonkan diri sebagai Caleg Pemilu 2024 melalui partai lain.

Selanjutnya, Melun tidak menunjukan loyalitas dan patuh terhadap aturan partai. Bahkan, sejak dilantik menjadi Anggota DPRD, Melun sudah mendapat surat peringatan dari partai. Namun, peringatan itu seperti tidak diindahkan. Sehingga PKP mengeluarkan keputusan tegas.

"Imron Amin Yunus ini sudah mengundurkan diri sebagai kader PKP. Makanya kami usulkan pergantian di DPRD, soalnya tidak mungkin PKP diwakili oleh yang bukan kader (PKP, red," tegasnya.

Terpisah, Sekwan Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH saat dikonfirmasi RKa, Kamis (30/11) mengakui, jika SK usulan pemberhentian dan pengangkatan salah anggot DPRD BS memang sudah pihaknya terima. Kini, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari surat tersebut.

"Iya, sudah ada regestarasinya. Tunggu waktu 14 hari akan segera ditindak lanjuti. Kemudian, kita ajukan ke Pemkab Bengkulu Selatan dan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu," ucap Sekwan.

Sekedar mengingatkan, Melun dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten BS sisa masa jabatan periode 2019-2024 terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu. Itu artinya, Melun diangkat jadi Anggota DPRR belum genap satu tahun. Pelantikan Imron Amin Yunus juga melalui proses mekanisme PAW. Yang mana, dirinya menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait