Sampah Kelilingi Kota, DPRD Pertanyakan Penerapan dan Penegakan Perda OPD Teknis

Sabtu 18 May 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Misalnya, Satpol-PP bisa menugaskan anggota untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarang oleh masyarakat.

BACA JUGA:PN Bengkulu Telah Vonis Kirmin, Lama Hukumannya Hanya Segini

BACA JUGA:Golkar Turunkan Tim Survei Cakada, Rohidin Gandeng Siapa?

"Kalau ada yang membuang sampah langsung tangkap, kemudian proses sesuai aturan dalam Perda," tegas Deni.

Menurut Anggota DPRD, jika hal tersebut telah dilakukan, maka dirinya yakin masyarakat akan mulai sadar agar pentingnya menjaga kebersihan lingkungannya.

"Dengan adanya tindakan seperti itu, maka masyarakat akan sadar pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya," pungkasnya.(*)

Kategori :