Kampanye Dimulai, Peserta Jangan Langgar Aturan Main

Rabu 29 Nov 2023 - 18:38 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KAUR TENGAH - Hingga tanggal 10 Februari 2024. Peserta Pemilu Serentak tahun 2024 secara resmi diizinkan kampanye. Karenanya Panitia Panwascam Kaur Tengah mengingatkan agar selalu mentaati regulasi, ketika mempromosikan diri pada pemilik hak suara.

Ketua Panwascam Kaur Tengah Sirat Lian, S.Pd menjabarkan, sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi peserta pemilu ketika melangsungkan kampanye. Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ditegaskannya, dalam pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun. Peserta dilarang melakukan tindakan pelanggaran. Bentuknya seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan peserta Pemilu yang lain. Hingga melakukan hasutan adu domba yang bisa mengganggu Kamtibmas.

"Ini telah kami sampaikan pada peserta Pemilu dan tim pemenangannya. Hendaknya mematuhi aturan kempanye, agar tercapainya Pemilu serentak yang kondusif," ujar Sirat Lian, Rabu (29/11).

Tak hanya pada peserta Pemilu. Pihaknya berharap masyarakat Kecamatan Kaur Tengah mampu menjaga kekondusifan negara selama masa kampanye.

Diharapkan pula kontribusi dalam melakukan pengawasan Pemilu. Sebutnya, dengan adanya partisipasi masyarakat Pemilu serentak yang jujur dan adil lebih mudah tercapai.

"Mari sama-sama awasi untuk berlangsungnya Pemilu Serentak yang sesuai harapan," tandasnya. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait