Bagi Bacabup yang tidak hadir, maka dianggap mengundurkan diri. Karena dianggap tidak serius dalam pencalonan diri.
Lanjut Tabran, selain itu perlu diketahui apabila ingin mendapatkan rekomendasi dari PAN sebagai calon yang diusung pada Pilkada 2024 wajib berkontribusi dan sejalan dengan Parpol.
BACA JUGA:Motor Matic Cocok untuk Wanita Kantoran, Honda BeAT Atau Yamaha Fino Sporty 125
Karena PAN apabila memberikan rekomendasi, wajib mendukung Calon Gubernur yang diusung oleh PAN.
Sehingga baik di daerah hingga provinsi akan sejalan serta akan mudah dalam memenangkan Pilkada 2024.
“Agar rekomendasi bisa didapat, Bacalon Bupati harus sejalan dengan PAN. Artinya yang bersangkutan wajib mendukung Bacalon Gubernur PAN yang akan bertarung di Pilgub Bengkulu,” tegasnya.
NAMA BACALON BUPATI DAN WABUP AMBIL FORMULIR DI PAN
No Nama Calon Keterangan
1. Hellitza Okkie, S.Kom Bacabup Lengkap
2. Herlian Muchrim, ST Bacabup Lengkap
3. Syamhardi Saleh Bacabup Lengkap
4. Sulman Azis Bacabup Lengkap
5. Noprizal Bacabup lengkap
6. Okman Bacabup Tidak Lengkap
7. Basarudin Bacawabup Lengkap