BENGKULU SELATAN (BS) - Terhitung sejak, Selasa (28/11), tahapan masa kampanye bagi Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah resmi dimulai. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS kembali mengingatkan para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan. Sebab, Bawaslu tidak main-main akan mem pidanakan Caleg atau peserta Pemilu yang tetap nekat melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HPPH) M. Arif Hidayat menegaskan, jika peringatan tersebut disampaikannya mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut.
Bahkan, menurut Arif, pihaknya sudah mengimbau peserta Pemilu, baik partai politik (Parpol), tim daerah Capres-Cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media masa dan elektronik. Imbauan itu dilakukan agar peserta Pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.
"Ya, kami sudah imbau berbagai pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Lanjut Arif, terkait penindakan larangan kampanye ini, pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya.
"Pada intinya Rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan pandangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal," sambungnya.
Lebih tegas Arif, untuk sanksi terhadap larangan kampanye tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, sudah diterangkan secara jelas sanksi terkait larangan kampanye. Salah satunya, dalam pasal 492 peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakati. Salah satunya pada masa tenang Itu termasuk diluar jadwal," tuturnya.
Kemudian, sambung Arif, ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye Pemilu yang diatur dalam pasal 490. Selanjutnya, kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye.
"Yang satu Ini juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," beber Arif.
Selain itu, lebih detail Arif, ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye Pemilu diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Bahkan, diluar itu ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.
"Intinya peserta Pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan," ancam Arif.
Menurut Arif, bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. Mengingat, masi ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 7 tahun 2017.
"Maka dari itu kita sudah mengimbau pihak terkait jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," demikian Arif. (roh)