PTSL 2023 Tuntas! Apa Kabar Desa yang Lakukan Penarikan Biaya?

Senin 27 Nov 2023 - 20:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MAJE - Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Badan Pertanahan Negara (BPN) 2023  di Kabupaten Kaur sudah tuntas (lihat grafis,red). Tapi apa kabar di salah satu desa Kecamatan Maje yang telah melakukan penarikan dana untuk PTSL tahun 2019 -2020 lalu. Walau sudah tiga tahun sudah dilakukan penarikan biaya, tapi sampai kini warga yang memberikan uang belum ada mendapat kepastian. Bahkan, surat kepemilikan tanah yang masih berbentuk surat hibah, surat keterangan tanah dan jenis lainnya. Sampai kini masih di oknum pemerintahan desa. Bahkan ada  yang telah mengambil dokumen tanahnya yang ada di oknum pemerintahan desa. Karena khawatir, SKT hilang dan tidak ada yang mau bertanggung jawab. Walau SKT diambil, uang yang telah terlanjur disetor tidak dikembalikan. 

Diduga, dari pungutan itu oknum pemerintahan desa dapat mengumpulkan uang kisaran Rp 15 juta -  Rp 20 jutaan. Saat melakukan penarikan uang itu, pelaku menyebutkan uang itu untuk biaya pengajuan dan pengukuran. Uang yang diambil itu sebagai tanda  jadi untuk mengikuti Program PTSL  BPN Kaur.  Setelah program nantinya berjalan, maka masyarakat baru membayar keseluruhan biaya.

Berdasarkan informasi terbaru, warga yang mennyetorkan uang ke oknum pemerintahan desa itu bervariasi, ada Rp 100.000 ada juga Rp 200. 000.  Ketika pemilik lahan menanyakan kapan pengukuran dilakukan, pelaku menyebutkan tungga saja. Terimalah sertipikat jadi,  siapkan uang untuk pelunasan. Alhasil sudah memasuki tiga tahun, tidak ada kunjung kejelasan. Kondisi ini seyogyanya harus menjadi perhatian hukum, sebab secara tidak langsung ada unsur kesengajaan dilakukan oknum pemerintahan desa. Sejauh ini tindakan itu belum dilirik aparat penegak hukum, semenntara masyarakat mau melaporkan kasus ini tidak berani.

Kepala BPN Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si melalui bagian Pemberian Hak Pendaftar (PHP) Zakarman, SH menjelasakan, dalamProgramPTSL tidak ada ditarik biaya.  Pemerintahan desa hanya memiliki kewajiban menyampaikan profosal untuk mendapatkan Program PTSL. Setelah profosal itu masuk, pihaknya akan meneliti dan mengkaji kelayakan. Setelah itu akan dilakukan analisis, jika memenuhi syarat desa itu akan menjadi peserta Program PTSL.

“Tidak ada itu dalam pengajuan untuk mendapatkan sebagai PTSL gunakan uang. Kami tidak ada melakukan penarikan biaya, jika itu ada terjadi ada yang melawan atauran.  Itu permainakan oknum di luar bidang kami,”tegasnya. 

Kalau Program  PTSL 2023 , sebutnya, sudah dilaksanakan. Sesuai apa yang disampaikan dalam pemberitaan. Kalau untuk kegiatan serupa  pada 2024 dia belum bisa menyampaikan keterangan detail. Sebab, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Memang dalam program  itu semua desa  berhak mendapatkan, tapi ada ketentuan.

“Kalau ada yang menjanjikan bisa mendapatkan sertipikat tanah melalui PTSL sebelum ada ketentuan bahwa desa itu dapat. Maka saya pastikan, waspadai orang yang menyampaikan informasi itu. Bisa saja orang itu ingin mencari keuntungan pribadi. Mengenai desa yang telah menarik biaya di Kecamatan Maje tapi sertipkat belum ada  itu bukan urusan kami. Apa yang dilakukan orang itu  sepenuhnya tanggung jawabnya sendiri,” tuntas dia.  (mrn)

Grafis 19 Desa Penerima Program PTSL 

1. Desa Tinggi Ari Kecamatan Padang Guci Hilir

2. Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir

3.Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir

4.Air Kering I Kecamatan Padang Guci Hilir

5. Air Kering 2 Kecamatan Padang Guci Hilir

 

6.Selika 2 Kecamatan Tanjung Kemuning

Kategori :