Masih kata Kasat, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku, akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar. (**)
Kategori :