KORANRADARKAUR.ID - 10 Tips Cerdas Membeli Motor Listrik Bekas : Panduan Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari
Sebelum membeli motor listrik bekas atau second, penting untuk mengetahui tips dan trik membeli motor listrik bekas agar tidak menyesal di kemudian hari.
Motor listrik telah menjadi topik yang menarik dalam industri otomotif.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kesadaran akan lingkungan, minat terhadap motor listrik semakin meningkat.
Namun dikarenakan motor listrik yang dijual dipasaran harganya cenderung mahal, kebanyakan orang lebih tertarik untuk membeli motor listrik bekas atau second.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Bupati Bengkulu Selatan Imbau Masyarakat Selalu Waspada Bencana
Motor listrik bekas menawarkan sejumlah keunggulan yang menarik bagi konsumen.
Salah satunya adalah aspek lingkungan, di mana motor listrik dikenal sebagai kendaraan ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang yang merusak lingkungan.
Dengan semakin meningkatnya kepedulian akan masalah lingkungan, minat terhadap motor listrik bekas sebagai alternatif transportasi yang berkelanjutan semakin meningkat.
Dikutip dari paltv.disway.id, yuk ketahui tips dan trik berikut sebelum membeli motor listrik bekas:
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jalan Tertimbun Longsor, Jalur Lintas Manna - Pagar Alam Sumsel Putus Total
1. Legalitas Motor Listrik
Legalitas motor listrik menjadi hal pertama yang harus dipertimbangkan sebelum membeli motor listrik bekas.
Motor listrik memiliki legalitas seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sama seperti motor konvensional.
Namun perbedaannya terletak pada nomor mesin. Nomor mesin motor listrik terletak di BLDC (Brushless DC) motor, sedangkan nomor mesin motor konvensional terletak di blok mesin.