PPDB 2024 Dibuka 4 Jalur, Simak Apa Saja dan Ini Persyaratannya
KORANRADARKAUR.ID – Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka bulan Mei hingga Juli mendatang.
Nantinya, pendaftaran PPDB 2024 akan dibuka untuk peserta didik dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Kemudian, untuk jalur yang dibuka pada masa PPDB ada 4 yakni, jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan akademik.
Ada juga jalur prestasi non-akademik dan perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah negeri.
BACA JUGA:Siring Jalinbar Tertutup, Air Limbah Warga Meluber ke Jalinbar
BACA JUGA:Spesialis Curnak Mengganas, 2 Ekor Sapi Dimutilasi
Dikutip dari rbtv.disway.id, bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang selanjutnya. Penting untuk memahami persyaratan, jalur pendaftaran dan cara pendaftaran yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran PPDB 2024
1. Ijazah: Calon peserta didik harus memiliki ijazah SD untuk pendaftar SMP, atau ijazah SMP/MTs untuk pendaftar SMA/SMK atau sederajat.
2. Kartu Keluarga (KK): Memiliki KK yang domisilinya sesuai dengan ketentuan zonasi masing-masing sekolah.
3. Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ribuan Masyarakat Bengkulu Selatan Pengangguran, Ini Buktinya
BACA JUGA:7 Kategori Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka BLK BS, Peserta Dapat Uang Saku, Ini Jadwalnya
4. Dokumen Tambahan: Melampirkan dokumen syarat tambahan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.