Gubernur Bengkulu Terbitkan SK Bentuk GTD-BHAM, Simak Tujuannya

Sabtu 27 Apr 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Dicontohkannya bentuk pelanggaran HAM dalam bisnis. Yakni mempekerjakan anak di bawah umur, memberikan upah di bawah standar maupun tidak memberikan hak-hak bagi pekerja perempuan.

Ditegaskannya, hal seperti inilah yang perlu diawasi oleh GTD-BHAM. 

"Target kami semua kegiatan HAM di wilayah yang terkait dengan bisnis maupun pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik dan terpenuhi. Baik itu dari segi manusianya maupun sarana dan prasarana (Sarpras) yang ada di instansi tersebut," pungkasnya.

Kategori :