Persoalan Lahan di IKN Belum Tuntas, Segini Luasnya, Berikut Penjelasan AHY

Selasa 23 Apr 2024 - 12:21 WIB
Reporter : Fenty Purnama Sari
Editor : Daspan Haryadi

Sehingga total progres pengadaan paket tanah di IKN yang telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN mencapai 80 persen.

"Sebenarnya tinggal menunggu proses penyelesaian. Ada sejumlah masyarakat, sekelompok masyarakat yang masih menduduki dan ini ada proses penggantian rugi, dan ini bukan lagi menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN, yang jelas kami siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," ujar AHY yang mengutip dari antaranews.com

Upaya yang dilakukan pihaknya untuk menuntaskan permasalahan yakni, terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Otorita IKN, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

BACA JUGA:TERUJI! 5 Aki Kering Ini Cocok untuk Motor Matic 2024, Harga Terjangkau dan Tahan Lama

BACA JUGA:Innova Zenix Hybrid Tersedia Tiga3 Varian, Tipe Menjadi Penentu, Simak Bandrol Harganya

"Kami akan segera terbitkan sertifikat yang bisa digunakan secara utuh dalam rangka melanjutkan pembangunan yang ada di wilayah IKN. Kawasan inti pusat pemerintahan yang ada disana," katanya.

Pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN yang termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMSN).

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 Ha lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.

Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.

Selain itu AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin.

"Ini juga perlu penanganan dampak sosial yang komprehensif, bagi warga yang terdampak pembangunan IKN ini," ucapnya.

Kategori :