KPU Kaur Pastikan Rekrut Ulang PPK PPS, Cek Tahapan dan Jadwal Seleksi di Sini

Jumat 19 Apr 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Fenty Purnama Sari
Editor : Daspan Haryadi

Menurutnya, KPU akan memprioritaskan badan adhoc yang kinerjanya dianggap baik dari sebelumnya. 

"Benar, KPU melakukan perekrutan ulang untuk adhoc 2024. Dan seleksi dilakukan secara terbuka," jelasnya.

BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Ratu Samcodin Bengkulu Selatan Kembali Diborgol, Ini Kasusnya

BACA JUGA:SMAN 10 Pentagon Juara Umum OSN Tingkat Kabupaten, Berikut Nama-Nama Siswanya

KPU memutuskan tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Dengan keputusan pertama, menetapkan metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka. 

Kedua, tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu. Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. 

BACA JUGA:Tentukan Pemenang, Juri Uji Petik 10 Besar Lomba Desa Wisata Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Ngaku Kena Santet, Tikam Teman Pakai Pisau dan Berakhir di Balik Jeruji

Ketiga tahapan dan jadwal seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua menjadi pedoman bagi KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. 

Serta keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 7 April 2024. 

"Semua keputusan sudah berlaku, untuk Juknis dan tahapan sudah ada. Sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan," kata Toni.

Kategori :