BACA JUGA:Pemerintah Rekrut 200.000 CASN 2024 Penempatan IKN, Cek Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Warga Kaltim Diprioritaskan Jadi ASN, Ini 3 Skema Pengisian ASN di IKN
“Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara akan berimplikasi besar pada aspek pertahanan negara. Kebutuhan dari sisi pertahanan menjadi sangat krusial dan fundamental mengingat Ibu Kota Negara sebagai center of gravity negara yang sangat menentukan keberlangsungan dan eksistensi Negara Republik Indonesia,” jelas Kisdiyanto mengutip disway.id.
Kemudian, dalam kesempatan itu Kisdiyanto juga menjelaskan mengenai konsep sistem pertahanan yang akan dibangun pada IKN.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan tersebut, sistem pertahanan negara yang harus diwujudkan di IKN adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, deterrence defensif aktif dan strategi pertahanan berlapis yang cerdas, serta disusun menyesuaikan dengan sistem pertahanan Anti Access/Area Denial,” terang Kisdiyanto.
Terdapat sejumlah produk hukum yang menjadi pedoman dalam perancangan sistem pertahanan IKN ini.
Pedoman tersebut antara lain UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Induk Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA:Baru Honda Beat 150 2024, Yamaha Nmax 155 Terhadang?
BACA JUGA:CANGGIH! Ini 3 Rekomendasi Laptop Khusus untuk nge-Game
Selain itu, rangkaian koordinasi yang sudah dilakukan oleh Kemenko Polhukam selama tahun 2023 juga berujung pada munculnya Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1746/M/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di IKN Nusantara.
Pada rencananya, sistem pertahanan yang dicanangkan adalah sistem pertahanan cerdas (smart defense system) yang menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menggunakan teknologi mutakhir.
Sementara itu, konsep pertahanan semesta sendiri menjadi sistem pertahanan yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat, seluruh wilayah, dan sumber daya nasional.