RADAR KAUR - Sistem Informasi Layanan Aparatur Sipil Negara atau (SIASN) kini memiliki dua fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua fitur terbaru ini adalah Monitoring Layanan atau Mola BKN dan Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Merupakan sistem layanan bantuan permasalahan kepegawaian yang ditujukan ASN ataupun masyarakat umum. Pengguna dapat mengajukan permasalahan setelah memiliki akun valid.
Di samping tersedianya tools monitoring secara mandiri melalui akun MyASN atau "My Aparatur Sipil Negara," yang dimiliki oleh setiap ASN, kedua fitur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya.
Mengutip dari jabar.jpnn.com, pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bagi para PNS dan PPPK, kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan dengan peruntukan yang berbeda.
Selain untuk menerima pemberitahuan progres usulan layanan melalui notifikasi whatsapp, Mola BKN juga dapat digunakan ASN mencari tahu informais produk layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, mutasi atau pindah instansi, sampai pemberhentian.
"Selain itu, PNS dan PPPK juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MyASN untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala," tutur Haryomo, Rabu (22/11).
Layanan tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN. Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN. (cw2)