Bansos Beras 10 Kg Berlanjut Juni 2024, Segera Cek Nama Anda, Begini Caranya

Minggu 31 Mar 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:

BACA JUGA:MUDIK AMAN! Perhatikan Tipsnya Agar Sampai Tujuan dengan Selamat dan Terhindar Macet

BACA JUGA:PERHATIAN! Kini Mobil Avanza dan Veloz Tidak Bisa Gunakan BBM Subsidi

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. KK dan KTP masih berlaku
  3. Terkategori sebagai masyarakat miskin
  4. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

Cara Cek Bansos

  1. Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id. 
  2. Kemudian isi semua data yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa. 
  3. Masukan kode captcha yang tertera dalam web tersebut.  
  4. Terakhir kamu bisa klik cari data untuk menemukan apakah nama kamu terdaftar sebagai KPM.
Kategori :