Syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:
BACA JUGA:MUDIK AMAN! Perhatikan Tipsnya Agar Sampai Tujuan dengan Selamat dan Terhindar Macet
BACA JUGA:PERHATIAN! Kini Mobil Avanza dan Veloz Tidak Bisa Gunakan BBM Subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- KK dan KTP masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
Cara Cek Bansos
- Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian isi semua data yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa.
- Masukan kode captcha yang tertera dalam web tersebut.
- Terakhir kamu bisa klik cari data untuk menemukan apakah nama kamu terdaftar sebagai KPM.
Kategori :