MUARA SAHUNG - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke 15 kecamatan se-Kabupaten. Ini untuk melakukan pendataan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu yang belum dilepas mandiri. Seperti terlihat di Kecamatan Muara, Rabu (8/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST melalui anggota Titi Firda Kusni, SH.I mengatakan, dari Kunker yang pihaknya langsungkan sejak 6-8 November ini. Pihaknya meminta Panwascam melakukan pendataan APS yang belum dilepas mandiri.
Ditegaskannya, dengan telah diputuskannya jadwal pelaksanaan kampanye. Yakni tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Peserta Pemilu Serentak hendaknya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APS.
"Kami minta Panwascam di 15 kecamatan melakukan pendataan. Selanjutnya akan kami diterbitkan. Sebab sudah sama sama diketahui. Sebelumnya 28 November ini tak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun," tegas Titi, Kamis (9/11).
Terpisah, Ketua Panwascam Muara Sahung, Jumarlin mengatakan, jika tak terjadi perubahan jadwal, Jumat (10/11), pihaknya akan melakukan penertiban pada APS Caleg yang belum dilepas mandiri.
Penertiban akan melibatkan Polsek Muara Sahung Polres Kaur, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Camat (Kancam) Muara Sahung.
"Insya Allah. Besok (Jumat, 10/11) kami melakukan penertiban APS di wilayah Kecamatan Muara Sahung. Harapan kami semua ikut berperan serta, termasuk warga desa. Bentuknya dengan memberikan informasi jika ada APS yang luput dari pantauan kami," pungkasnya. (yie)