Untuk Genjot PAD, Inilah Langka Baru Pemda Kaur

Selasa 21 Nov 2023 - 19:50 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BINTUHAN- Untuk memaksimalkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Kaur. Pemda Kaur mengajukan perubahan dua Perda. Pengajuan ini disampaikan saat sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap dua Raperda Kabupaten Kaur, Selasa (21/11).

Adapun dua Perda yang diajukan untuk dirubah. Pertama, Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Perda tentang perubahan kedua Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kaur.

Paripurna dipimpin Waka 2 DPRD Alpensyah didampingi Waka 1 DPRD Juraidi, S.Sos dan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, FKPD, anggota DPRD serta kepala OPD jajaran Pemda Kaur.

“Untuk mendongkrak PAD dari berbagai sektor, salah satunya dengan memaksimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Kaur. Upaya perubahan Perda, kembali menyusun Raperda. Harapan dengan terbitnya dua Raperda ini, potensi PAD kita semakin meningkat. Nantinya dari sumber PAD ini juga kita bisa membangun Kabupaten Kaur," Kata Bupati Kaur.

Dikatakannya, dengan terbitnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Akan dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan PAD dari berbagai sector.

Sehingga hasil PAD yang nanti didapat bisa lebih maksimal dari sebelumnya. Potensi PAD yang ada saat ini dapat terus digali, namun tentunya dengan sejumlah sumber daya yang mendukung. 

Lanjutnya, sedangkan Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kaur diajukan perubahan terkait dengan perangkat daerah yakni pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDA).

Juga pembentukan tipe B tiga OPD yakni Bappeda dan Litbang, BKD-PSDM serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kemudian perubahan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi tipe A, pembentukan Dinas Koperasi dan UKM tipe C dan pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait