Ia menambahkan, Bawaslu RI seharusnya memberikan kesempatan untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022.
Karena tidak adanya kesempatan tersebut, tindakan Bawaslu RI dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI,” ujar dia.
Kategori :