RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, para komisioner lainnya dan pembuat website sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat, 1 Maret 2024.
Mengutip dari jpnn.com, Ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Dia mengaku, melaporkan Komisioner KPU dan pembuat Sirekap, karena dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Unggul 90 Persen, Simak Perolehannya
BACA JUGA:Hadapi Puasa Ramadan, Penantian Salurkan BLT-DD, Simak Pesan Kades
"Selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial (Medsos) tetapi kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki tentang hasil Pemilu," ujar Petrus.
Petrus memutuskan, langkah pelaporan itu diambil untuk mendapatkan kepastian. Supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra terkait proses Sirekap Pemilu 2024.
"Kami minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan Institut Teknologi Bandung (ITB), maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ujarnya.
Petrus mengatakan, laporannya tersebut ditolak Bareskrim Polri. Hal itu karena kurangnya bukti-bukti yang dilampirkan.
Petrus menjelaskan alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sementara, dia mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail hal tersebut.
Menurut Petrus, Bareskrim Polri hanya menyarankan kepadanya untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
"Mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme Dumas,” tutur Petrus.
“Kami enggak mengerti Dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim. Kami minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro kontra ini diperiksa," pungkas Petrus.