Dalam perkara ini, lanjut Hendra, tersangka AS disangkakan dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor : 22 tahun 2001 tetang Migas.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU : Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Di Kaur, Musang Ranmor Beraksi di Perkantoran, Korbannya Honorer
"Tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Milyar," tegas Hendra.
Masih sambung Kasi Intel, setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya secepatnya akan mempelajari berkas perkaranya.
Kemudian, pihaknya akan langsung mempersiapkan berkas dakwaan dan berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Sembari menunggu perlengkapan berkas perkaranya, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna.
"Tersangka AS selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan," pungkas Kasi Intel.