Jangan Salah Lagi, Ternyata Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Pajak Progresif!

Jangan Salah Lagi, Ternyata Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Pajak Progresif!

Sabtu 24 Jan 2026 - 12:00 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Tahukah kamu kalau ternyata di Indonesia pajak kendaraan bermotor tidak hanya dikenakan tarif tetap, namun juga menerapkan sistem yang dikenal dengan pajak progresif. Kira-kira bagaimana ya cara menghitung pajak progresif?

Pajak progresif merupakan salah satu bentuk pungutan yang diterapkan pada kendaraan bermotor dengan tujuan mengatur kepemilikan sekaligus menambah pendapatan daerah.

Pajak progresif ini pada dasarnya adalah sistem perpajakan yang tarifnya meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau badan hukum. 

BACA JUGA:Pemerintah Sosialisasikan UU HPP, Kebijakan Pajak Baru untuk Wajib Pajak

BACA JUGA:Update Data Wajib Pajak, KP2KP Bintuhan Lakukan KPDL

Pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh para pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah.

Pajak ini bersifat tahunan dan besarannya berbeda-beda tergantung pada jenis, kapasitas mesin dan nilai kendaraan. 

Namun, yang membedakan pajak progresif dari pajak kendaraan bermotor biasa adalah adanya peningkatan tarif pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit.

BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Ingatkan Wajib Pajak Untuk Segera Bayar SPT Tahunan

BACA JUGA:Wajib Pajak Diimbau Daftarkan PBB-P2

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh satu wajib pajak, maka semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan. 

Ketentuan terkait pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam undang-undang ini, pemilik kendaraan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu mereka yang memiliki kurang dari empat kendaraan, pemilik kendaraan roda empat dan pemilik kendaraan dengan jumlah lebih dari empat. 

Pada dasarnya, tarif pajak progresif sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut dan diatur secara rinci di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Pasal 6 menyebutkan bahwa:

- Tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama dikenakan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Kategori :