SEMIDANG GUMAY - Tindak kekerasan pada anak masih sering terjadi. Ini cukup disayangkan. Padahal, telah ada peraturan dengan sanksi tegas yang bertujuan mencegahnya.
Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta.
BACA JUGA:1.167 Pemilih Pemula di Kaur Belum Rekam e-KTP, Bolehkah Memilih?
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH mengatakan, pencegahan terjadinya tindak kekerasan bukan hanya tanggung jawab orang tua. Namun, merupakan tanggung jawab orang. Karenanya, mengharapkan sinergi semua pihak.
"Bukan hanya orang tua. Semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dari tindak kekerasan, termasuk Kepolisian. Bentuk tindakan yang dapat kita dilakukan, paling tidak memberikan edukasi pada mereka," ujar Kosseri, Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Maaf! Tenaga Honorer Guru Lulusan SMA Sulit Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Alasannya
Dia membeberkan tiga tips yang bisa dilakukan orang tua, untuk mencegah buah hati menjadi korban tindak kekerasan.
Pertama, orang tua dapat memberikan pengetahuan tata cara melindungi diri sendiri pada anak. Termasuk mengajarinya ilmu belah diri. Ini penting dilakukan, mengingat orang tua tak bisa 24 jam melakukan pengawasan pada buah hati.
BACA JUGA:5 CJH Kaur Terancam Diganti, Simak Alasannya
Kedua, membangun komunikasi yang baik dengan anak. Dikatakan Kapolsek Kaur Tengah, banyak sekali contoh kasus saat anak mengalami kekerasan. Mereka malah menjadi tertutup dengan siapa pun, termasuk pada orang tuanya.
BACA JUGA:Berpuasa di Hari Kelahiran Sendiri, Ini Keistimewaannya
"Karenanya, penting bagi orang tua membiasakan komunikasi yang baik dengan anak. Sehingga dengan kepercayaan pada orang tua untuk menceritakan apa pun yang terjadi pada dirinya. Termasuk saat dirinya jadi korban tindak kekerasan," kata Kapolsek.
Terakhir, memaksimalkan peran sekolah. Ia menjelaskan, sekolah bukan hanya menjadi tempat menuntut ilmu. Namun, mempunyai fungsi kontrol sosial. Di mana sekolah dapat membantu orang tua dalam penilaian pada perilaku anak.
"Lalu jika ditemui anak mengalami tingkat kekerasan. Hendaknya segera disampaikan pada kami pihak kepolisian," pungkasnya.