BINTUHAN - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, sebanyak 44 orang yang diamankan karena melakukan pelanggaran hukum saat melakukan unjuk rasa di PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) ditetapkan sebagai tersangka. 10 orang dilakukan penahanan, sedangkan 34 orang dilepas dan wajib lapor.
Dari 10 orang yang ditahan, 7 orang warga Kecamatan Kedurang. Sisanya warga Kota Manna dan Kota Bengkulu. Lihat grafis.
“44 orang massa unjuk rasa yang diamankan semuanya ditetapkan tersangka. 10 tersangka ditahan dikenakan pasal berlapis, sedangkan 43 orang dikenakan pasal 107 huruf a jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan 10 tersangka yang ditahan dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang Senjata Tajam, pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkap Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH, Kamis, 17 Juli 2025.
Dikatakan Wakapolres, 10 tersangka yang ditahan diketahui membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau, keris, tombak maupun parang. Selain itu, para tersangka juga melakukan pengrusakan basecamp milik karyawan PT DSJ.
10 tersangka yang ditahan akan dijerat pasal berlapis, baik itu tentang kepemilikan senjata tajam maupun pengrusakan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan 34 lainnya saat ini telah dipulangkan dan wajib lapor ke Polres Kaur.
BACA JUGA:Dari 44 Pendemo PT DSJ yang Diamankan Polisi, 6 Orang dari Luar Daerah
BACA JUGA:BREAKING NEWS ! Mass Demo PT DSJ Dibubarkan, 44 Orang Diamankan
Penyidik juga akan mendalami siapa aktor yang menggerakkan massa demo. Nantinya kasus ini akan dilakukan pengembangan, sehingga tidak ada lagi hal serupa terjadi di Kaur.
Sebagai pengingat, pada Selasa 15 Juli 2025 massa melakukan unjuk rasa di PT DSJ yang ada di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Saat melakukan unjuk rasa masa melakukan pelanggaran hukum. Karena melakukan pemblokiran jalan maupun menduduki basecamp karyawan PT DSJ dan merusak, sehingga tindakan terukur dilakukan anggota Polres Kaur.
DAFTAR NAMA DAN ALAMAT TERSANGKA DEMO DJS
1.AR (38) Warga Desa Keban Agung III Kecamatan Kedurang
2.EK (48) Warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang
3.AD (34) Warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang
4.AH (51) Warga Desa Suka Raja Kecamatan Kedurang
5.RI (43) Warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang