MUARA SAHUNG - Pejabat Sementara (Pjs) Kades dua desa persiapan di Kecamatan Muara Sahung masih belum diketahui.
Meski begitu, sejumlah warga setempat mulai menerka-nerka, ataupun memberikan saran. Tentang sosok yang dianggap tepat sebagai Pjs Kades di dua desa persiapan di Kecamatan Muara Sahung, yakni Sinar Bandung dan Air Nunung.
Asrulani (38) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung menilai, sebenarnya sosok yang paling tepat ditunjuk sebagai Pjs di desa persiapan.
Adalah salah satu dari tokoh presidium pemekaran desa. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan sebagai bentuk perhargaan atas perjuangan mereka. Namun, hal tersebut menurutnya bakal sulit terealisasi.
BACA JUGA: Hampir Separuh Kepala KUA di Kaur Dijabat Plt, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Simak Harga BBM Terbaru di Bengkulu
"Kalau menurut saya secara pribadi mereka yang paling tepat. Tapi sepertinya ini bakal sulit terwujud, karena terganjal aturan. Yang mana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pjs Kades di desa persiapan harus dari ASN," ujar Asrulani, Jumat 26 Januari 2024.
Agar diketahui, dalam Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama
Lanjutnya, jika Pjs Kades di desa persiapan haruslah PNS. Dia menyarankan tiga nama pegawai di Kantor Camat (Kancam) Muara Sahung.
Alasannya, karena mereka sebelumnya pernah menjabat sebagai Pjs Kades. Sehingga diyakini telah mengerti tentang pemerintahan desa. Serta berdomisili di desa induk dua desa persiapan.
BACA JUGA: Mau Kuliah di Luar Negeri? Buruan Daftar IISMA 2024
BACA JUGA: WOW! Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bakal dapat THR dan Gaji ke-13, Simak Besarannya
Ketiga orang itu yakni Zulaini, S.Sos yang pernah menjabat Pjs Kades Ulak Bandung. Rina Aryani, S.Sos yang pernah menjabat Pjs Kades Ulak Lebar.
Juga Jusman salah satu staf Kancam Muara Sahung yang pernah menjadi Pjs Kades Muara Sahung.
"Mereka pernah jadi Pjs Kades. Karenanya tentu telah paham bagaimana menjalankan roda pemerintahan desa. Kemudian memang dua diantara ketiga orang yang saya maksud memang tinggal di desa induk. Ibu Rina di Ulak Lebar dan bapak Zulaini di Desa Ulak Bandung. Ini hanya pendapat pribadi. Keputusan yang dianggap lebih tepat tentu akan dikeluarkan Pemda Kaur," ungkap Asrul.